Di Raperda RTRW Kabupaten Kediri Ada Rencana Bangun Jaringan Rel KA Hubungkan SLG - Bandara Dhoho

Di Raperda RTRW Kabupaten Kediri Ada Rencana Bangun Jaringan Rel KA Hubungkan SLG - Bandara Dhoho Desain Bandara Dhoho Kediri yang sudah beredar di media sosial maupun media mainstrem. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Saat ini DPRD Kabupaten Kediri sedang membahas Raperda Rencana tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri. Di dalam Raperda tersebut juga akan dicantumkan rencana pembangunan jaringan yang menghubungkan Monumen Simpang Lima Gumul di Kecamatan Ngasem dengan Bandara Dhoho Kediri di Kecamatan Grogol dan Tarokan.

Bila pembangunan jaringan rel bandara tersebut terwujud, maka Kabupaten Kediri tentu akan menyusul daerah lain yang sudah ada jaringan rel bandara seperti jaringan KA Bandara Jakarta Kota - Bandara Cengkareng, Medan Kota - Bandara Kuala Namu, dan Kereta Bandara jurusan Jogja Kota - Bandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport/YiA) yang terletak di Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Tidak hanya jaringan kereta api bandara, mega proyek bandara Kediri dan rencana pembangunan Tol Kertosono – Tulungagung melalui lingkar wilis yang diprediksi akan mulai dibangun mulai 2021 mendatang, juga diakomodir dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Kediri.

Dengan pembahasan Raperda RTRW ini, maka Perda RTRW Kabupaten Kediri yang ditetapkan pada 2010 lalu, yang seharusnya berlaku sampai 2031, mengalami penyusutan sekitar 10 tahun masa berlakunya.

"Jika tidak segera dilakukan perubahan Perda RTRW, maka sejumlah proyek yang sedang direncanakan dan sedang berjalan, bisa melanggar karena tidak sesuai RTRW sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, dan/atau kematian orang, bisa dikenai sanksi pidana," ujar Lutfi Mahmudiono, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (30/10).

Lutfi mengakui sebenarnya RTRW Kabupaten Kediri masa berlakunya sampai 2031, karena berlakunya RTRW selama 20 tahun. Tetapi dalam aturan perundangan, bisa ditinjau kembali setelah lima tahun. “RTRW yang lama sudah berjalan lima tahun lebih, sudah bisa ditinjau kembali dan diubah, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan wilayah,” kata Lutfi.

Dalam Pandangan Umum (PU) terkait RTRW, lanjut Lutfi, Fraksi NasDem juga mempertanyakan sejumlah elemen masyarakat yang seharusnya dilibatkan dalam penyusunan rancangan RTRW. Karena dalam perundangan, lanjut Lutfi, harus melibatkan pemangku kepentingan secara umum, yang antara lain bisa dilakukan melalui media massa, leaflet, brosur, dan sebagainya.

Lutfi meminta agar pembahasan Raperda RTRW ini dilakukan dengan ketelitian, kecermatan, dan tidak perlu tergesa-gesa. “Karena RTRW sangat penting untuk Kabupaten Kediri ke depan,” pungkas Lutfi. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Kediri Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO