Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kampanye yang difasilitasi KPU adalah kampanye pasangan calon. Sedangkan untuk kotak kosong atau bumbung kosong, seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri, tidak ada fasilitas dari KPU karena tidak masuk dalam domain kampanye.
Demikian disampaikan Nanang Qosim, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, dalam Media Gathering Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 di Hotel Bukit Daun, Kediri, Rabu (28/10) malam.
BACA JUGA:
- Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
- Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Mas Dhito Tetap Jalin Silaturahmi dengan Deny-Mudawamah
- Tim Pemenangan Paslon Yani-Alif Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Gresik di MK
- Klaim Ungguli Kotak Kosong, Alif: Paling Demokratis dan Cost Kecil Sepanjang Sejarah Pilkada Gresik
Menurut Nanang, meski tidak ada fasilitas kampanye, namun KPU tetap menyosialisasikan "kotak kosong" di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon kepala daerah, seperti di Kabupaten Kediri ini.
Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat satu pasangan calon Pilkada 2020, paslon tersebut akan disandingkan dengan kotak kosong.
"Di Peraturan KPU, kami diperbolehkan melakukan sosialisasi yang ada kolom kosongnya," terang Nanang.
Ditambahkan oleh Nanang, ketentuan mengenai sosialisasi tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.
Pasal 9 Ayat (1) PKPU menyebutkan, dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota menyampaikan materi sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada pemilih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




