Inspektorat Kota Pasuruan Adakan Workshop Penyusunan Penilaian Risiko dan Penetapan Satgas SPIP

Inspektorat Kota Pasuruan Adakan Workshop Penyusunan Penilaian Risiko dan Penetapan Satgas SPIP Acara fasilitasi peningkatan level SPIP Pemerintah Kota Pasuruan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka fasilitasi peningkatan level SPIP, Pemerintah Kota Pasuruan melalui Inspektorat setempat menggelar acara Workshop Penyusunan Penilaian Risiko dan Penetapan Satgas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Pasuruan. Acara digelar di salah satu hotel di Pasuruan, Selasa (27/10/20).

Acara workshop ini dibuka oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat.

Inspektur Kota Pasuruan, Drs. H. Mohammad Faqih, M.Si menjelaskan workshop ini salah satu upaya dalam pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dasar pengendalian kegiatan pemerintah dan pengelolaan keuangan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, peraturan kepala BPKP Nomor: Per-1326/K/LB/2009 tentang pedoman teknis penyelenggaraan SPIP, dan Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 34 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Serta Perwali No .31 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian risiko pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.

"Pada prinsipnya, OPD memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan. Adapun upaya untuk membangun pemerintah yang baik, bersih, dan berwibawa, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tantangan tugas kita selaku OPD dan satuan tugas level 2 menuju ke level 3 dengan adanya program kerja pengawasan tahunan (PKPT) yang sudah berbasis risiko," papar Mohammad Faqih.

Lebih lanjut dikatakan, diadakanya workshop ini agar masing-masing OPD yang sudah membentuk Satgas SPIP selanjutnya membuat laporan tiap 3 bulan ke Inspektorat Kota Pasuruan. OPD sudah membuat dokumen penilaian risiko dan diserahkan kepada Inspektorat untuk di-review. Sebab, pengajuan RKA tahun 2021 harus disertai dengan dokumen penilaian risiko serta diharapkan untuk selanjutnya setiap tahun OPD melaksanakan hal tersebut sesuai Perwali No. 31 Tahun 2017 tentang pedoman penilaian risiko pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.

Adapun materi yang dipaparkan oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tentang “Manajemen Risiko Pemerintah Daerah Dalam Pencapaian Tujuan”. 

Workshop ini dihadiri oleh Asisten dan Kepala OPD, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dan Camat se-Kota Pasuruan. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO