PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek pembangunan pengendali banjir Kali Welang di Kabupaten dan Kota Pasuruan (MYC) yang dikerjakan oleh PT Widya Satria (WS) dihentikan oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan. H. Ismail Marzuki Hasan.
Pasalnya, tuntutan puluhan warga akan ganti rugi tanahnya yang masuk dalam Layout Plan proyek belum ada kejelasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas SNVT, selaku pelaksana jaringan sumber air Brantas yang berkantor di Jl. Menganti 312 Sby.
BACA JUGA:
- Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
- Gandeng Pemkab dan Bulog, Polres Pasuruan Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan
- Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
- Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Menurut keterangan Ismu, Anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan mendampingi ketua DPRD, PT. WS dilarang melanjutkan pekerjaan karena ada tuntutan 37 warga yang tanahnya di bibir sungai terdampak proyek normalisasi.
"Kita menampung pemgaduan warga tanahnya yang akan dikepras proyek untuk pengendalian jaringan sumber air Brantas. Puluhan warga itu harus dapat ganti rugi. Pemerintah jangan asal kepras tanah warga," kata politikus PKS ini.
Menurutnya, sebagian dari mereka datang ke gedung parlemen mengadu untuk meminta ganti rugi. Sekira 5 warga yang didampingi oleh ormas Semut Ireng, ditemui Ketua DRPD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan.
Untuk mengetahui luas tanah milik warga yang kena proyek, anggota dewan dari Komisi lll melibatkan BPN Kota Pasuruan. Supaya kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
"Saya minta proyek jangan dilanjut sebelum ada kejelasan warga diberi kompensasi atau ganti rugi oleh Balai Jaringan Sumber Air Brantas atau melalui Dinas SDA dan TR Kota Pasuruan," ujar H. Ismail.