Hariyadi: Bupati Sambari Belum Cabut SK Sekda Non-Aktif AHW

Hariyadi: Bupati Sambari Belum Cabut SK Sekda Non-Aktif AHW Andhy Hendro Wijaya (AHW) dan Hariyadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai dan PNS oleh Bupati Sambari Halim Radianto terus berlanjut. Hariyadi S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum  Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) angkat bicara soal status kliennya yang tengah menjalani upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).

Hariyadi menilai surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 25 Februari 2020 cacat hukum. Dalam SK tersebut, AHW diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020 lantaran menjalani proses hukum dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif di BPPKAD.

Menurut Hariyadi, kliennya yang juga mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik tersebut, pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja sebagai PNS dan sebagai Sekretaris Daerah Gresik.

"Maaf Mas, selama ini saya baru mempersoalkan atau menguji SK Bupati (884/04/437.73/Kep/2020) tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS. Belum mempersoalkan tentang pemberhentian sebagai Sekda. Karena hingga saat ini SK pengangkatan sebagai Sekda belum pernah dicabut atau dibatalkan," ungkap Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Hariyadi berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran dan sekaligus peringatan kepada Bupati sekarang (Sambari) agar tidak gegabah mengambil keputusan. Dikatakannya, bahwa sampai sekarang belum pernah ada surat keputusan pemberhentian AHW sebagai sekretaris daerah dari Bupati Gresik

"Sampai sekarang belum pernah ada SK pemberhentian klien saya (AHW) sebagai sekda. Saya sampai hari ini tetap berpedoman bahwa suatu keputusan harus dicabut dengan surat keputusan. Hukum tidak bisa berlaku otomatis. Selain mendukung dan mematuhi Undang-Undang yang sudah jelas. Harusnya jadi peringatan Pak Bupati yang sekarang (Sambari), " cetus Hariyadi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO