GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Gresik.
Hal ini terkait polemik seleksi terbuka (lelang) jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekda Gresik sebagai pengganti Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW), yang dikabarkan tak mendapatkan izin dari Mendagri.
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
- Masa Tenang, URC Satpol PP Gresik Bersama Bawaslu Tertibkan APK Pemilu 2024
- Deklarasi 330 Kades Gabung Relawan Jawi Wetan Projo, Bawaslu Gresik Periksa 5 Orang, 1 Menyusul
"Kami sudah klarifikasi ke BKD soal lelang sekda. BKD membenarkan," kata Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/10/2020)
Menurut Imron, hasil klarifikasi ke BKD, bahwa untuk lelang jabatan sekda tak perlu minta izin Mendagri. "Jadi, izinnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya.
Imron mengungkapkan, saat ini lelang sekda masih proses, dan belum ada mutasi jabatan. "Jika mutasi jabatan, maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri," katanya.
Imron lebih lebih jauh menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang kembali maju pada Pilkada Gresik 2020 (petahana), memang tak boleh melakukan mutasi pejabat.