Bawaslu Klarifikasi BKD, Lelang Sekda Gresik Tak Perlu Izin Mendagri

Bawaslu Klarifikasi BKD, Lelang Sekda Gresik Tak Perlu Izin Mendagri Moh. Imron Rosyadi.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi mengaku telah melakukan klarifikasi terhadap Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemkab Gresik.

Hal ini terkait polemik seleksi terbuka (lelang) jabatan pimpinan tinggi pratama, sebagai pengganti Sekda Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW), yang dikabarkan tak mendapatkan izin dari Mendagri.

"Kami sudah klarifikasi ke BKD soal lelang sekda. BKD membenarkan," kata Imron kepada BANGSAONLINE.com, Senin (6/10/2020)

Menurut Imron, hasil klarifikasi ke BKD, bahwa untuk lelang jabatan sekda tak perlu minta izin Mendagri. "Jadi, izinnya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," jelasnya.

Imron mengungkapkan, saat ini lelang sekda masih proses, dan belum ada mutasi jabatan. "Jika mutasi jabatan, maka harus ada izin tertulis dari Kemendagri," katanya.

Imron lebih lebih jauh menjelaskan, kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif yang kembali maju pada Pilkada Gresik 2020 (petahana), memang tak boleh melakukan mutasi pejabat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO