Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Tuai Polemik, DPRD Gresik Jadwalkan Panggil Pj. Sekda dan BKD

Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Tuai Polemik, DPRD Gresik Jadwalkan Panggil Pj. Sekda dan BKD Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir (tengah) bersama Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan ketika memberikan keterangan pers, Minggu (4/10). (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

"Izinnya ke KASN," katanya kepada BANGSAONLINE.com saat ditanya ada tidaknya izin seleksi tersebut, Minggu (4/10/2020).

"Kalau mutasi jabatan izinnya ke Mendagri," imbuhnya.

Dijelaskannya, panitia seleksi membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan untuk lelang jabatan sekda. "Pansel sekda telah membuka pengumuman melalui situs www.bkd.gresikkab.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 September s.d 6 Oktober 2020," jelasnya.

Adapun untuk ketentuan umum pendaftaran, tambah Darmanto, di antaranya berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II. b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/c.

"Syarat lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II)," katanya.

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

"Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana," terangnya.

Syarat lain, tambah Darmanto, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO