DPRD Gresik Kukuh Tuntaskan Raperda RTRW Dulu, Baru Pemda Bisa Ajukan Raperda RDTRK

DPRD Gresik Kukuh Tuntaskan Raperda RTRW Dulu, Baru Pemda Bisa Ajukan Raperda RDTRK DPRD Gresik ketika menggelar paripurna. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Anha, begitu panggilan akrabnya kemudian mengungkapkan alasan DPRD Gresik menunda pengesahan Raperda Gresik Tahun 2019-2039 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, pada akhir tahun 2019 lalu. Antara lain, karena tak bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang diminta pansus.

"Seperti persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota. Di dalamnya berupa dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya belum dicukupi dalam pembahasan Ranperda RTRW," urainya.

Anha mengungkapkan, RTRW Kabupaten hanya dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5.

"Untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017. Selanjutnya, baru dilakukan Revisi RTRW Kabupaten Gresik 2019-2039 berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018," terangnya.

"Setelah melakukan revisi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan peraturan daerah (Perda) kabupaten sebagai legalitas formal sesuai amanat peraturan perundang-undangan (UU No. 26 Tahun 2007)," katanya.

"Sebagai tindaklanjut pembahasan, ketika itu Pemerintah Kabupaten Gresik di samping menyampaikan Raperda RTRW kepada DPRD, Pemkab telah mengirimkan KLHS, dan permohonan rekomendasi BIG ke Pemprov Jatim. Namun sampai dengan pembahasan dan tanggal pengambil keputusan (PA) dan pandangan akhir (PA) Fraksi atas Raperda RTRW dalam rapat paripurna, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, termasuk sejumlah persyaratan lainnya. Makanya, paripurna DPRD ketika itu sepakat pengesahan Raperda RTRW ditangguhkan (pending)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO