Hari Kelima Kampanye, Bawaslu Pelototi Kegiatan QA dan Niat

Hari Kelima Kampanye, Bawaslu Pelototi Kegiatan QA dan Niat Paslon QA dan Niat saat undian nomor urut. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kampanye calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (bacabup) Gresik sudah memasuki hari kelima terhitung sejak dimulai Sabtu, 26 September.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik kian intensif memelototi kegiatan kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 1, Moh. Qosim dan Asluchul Alif (QA), maupun paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat).

Langkah ini untuk mencegah paslon melanggar protokol kesehatan (prokes) yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020, tentang kampanye di masa pandemi Covid-19.

"Sejauh ini sementara kampanye paslon sesuai jadwal yang berizin dan menjalankan koridor yang ada," ujar Ketua , Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut Imron mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88c, ada 6 larangan kampanye bagi paslon saat kampanye di masa pandemi Covid-19.

Pertama, paslon dilarang kampanye dengan melakukan kegiatan berupa pentas seni, konser musik, panen raya, dan sejenisnya.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan sejenisnya. Ketiga, dilarang mengadakan kegiatan olahraga, jalan sehat dan sejenisnya.

Keempat dilarang menyelenggarakan rapat umum. Kelima, dilarang menggelar perlombaan dan sejenisnya. Dan, keenam tidak boleh menggelar peringatan Harlah partai politik (parpol) dan sejenisnya.

Sejauh ini hingga hari ke-5 kampanye, Imron mengatakan pihaknya belum menemukan paslon yang melanggar ketentuan kampanye di masa pandemi Covid-19.

"Sementara belum ada. Laporan Panwascam juga melakukan pencegahan jika paslon dalam berkampanye disinyalir kearah tersebut, " pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO