BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bantuan sosial (bansos) berupa beras yang seharusnya didistribusikan pada bulan Agustus-Oktober 2020, hingga saat ini belum tersalurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Salah satu penghambat penyaluran bantuan sosial ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran juknis yang berbeda.
BACA JUGA:
- Peroleh 7 Kursi DPRD, PDIP 'Pede' Usung Mahfud sebagai Cabup Bangkalan di Pilkada 2024
- Soal Bansos saat Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan
- Percepat Penurunan Stunting di Bangkalan, BKKBN Jatim: Utamakan Prakondepsi Ketimbang Prewedding
- Risma Minta Masyarakat Bantu Kemensos untuk Perbaiki Data Penerima Bansos
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta kepada media, Senin (28/9/2020).
"Bansos beras masih proses, karena masih ada perbedaan penafsiran juknis. Terkait penyampaian ke penerima manfaat ini, harus diberikan ke desa atau ke rumah KPM," ujarnya.
Menurutnya, pendistribusian pada tahap satu dan dua dilakukan pada bulan ini. Namun, karena kondisi ini pihaknya berencana akan mendistribusikan bansos beras tahap satu dan dua menjadi satu waktu.
"Kalau anggarannya, langsung dari Kementerian Sosial. Ada 67.676 KPM yang akan menerima," ujarnya.