Tim Gabungan saat di lokasi turnamen bola voli yang terpaksa harus dibubarkan, Sabtu (26/9/2020). foto: ist/ bangsaonline.com
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri membubarkan turnamen bola voli di lapangan Perumnas Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Sabtu sekira pukul 17.50 WIB. Selain digelar di tengah pandemi, turnamen itu diketahui tak mengantongi izin dari pihak terkait dan tak mematuhi protokol kesehatan.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, pembubaran turnamen bola voli ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat.
BACA JUGA:
- Dinkes Kota Kediri dan BNN Ajak Mahasiswa Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba
- Wali Kota Kediri Hadiri Haflah Tasyakur Akhirussanah Lembaga Pendidikan Yayasan Ponpes Al Amien
- 38 PNS Kediri Naik Pangkat, Mayoritas Guru Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Satpol PP Kota Kediri Sosialisasi Aturan Kos ke 69 Pemilik Usaha
"Mendapat aduan tersebut, anggota langsung koordinasi dan bersinergi dengan tiga pilar, untuk selanjutnya merapat ke lokasi. Setelah di lokasi, ternyata betul ada giat turnamen bola voli," kata Nur Khamid, Sabtu (26/9).
"Saat di lokasi ditemukan pelanggaran, yaitu kegiatan tak mengantongi izin dari yang terkait dan tak mematuhi protokol kesehatan," ujar Khamid.
Karena tak mengantongi izin dan dalam rangka mencegah klaster baru dan memutus matai rantai Covid-19, turnamen tersebut akhirnya dihentikan. "Lebih-lebih, di Perumnas Ngronggo ada 3 warga yang terpapar Covid-19," kata Khamid
"Dan untuk meyakinkan bahwa kegiatan turnamen betul-betul berhenti, Tim Gabungan melakukan penyisiran di lokasi. Kondisi malam ini, peserta turnamen bola voli sudah membubarkan diri dan untuk lapangan bola voli lampu sudah dimatikan," tambah Khamid.
Ia menegaskan, Satpol PP akan bertindak tegas dengan membubarkan event-event lain yang mendatangkan orang banyak, seperti dangdutan dan yang lain. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




