Beli BBM Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Warga Dampit Diringkus Satreskrim Polres Batu

Beli BBM Gunakan Tangki Modifikasi, 2 Warga Dampit Diringkus Satreskrim Polres Batu Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menghadirkan dua tersangka penimbunan BBM.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gara-gara mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dilengkapi surat izin, 2 warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang berinisial ASP dan ASC diamankan Satreskrim Polres Batu. Keduanya kedapatan mengangkut 1.333 liter BBM dari SPBU Pendem yang akan dikirim ke masyarakat pesisir Selatan, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan, 1.333 liter BBM itu tersimpan di 16 jeriken plastik dengan kapasitas 35 liter, 17 botol air mineral ukuran besar masing-masing berisi 1,5 liter, 4 jeriken kapasitas 5 liter, 1 jeriken kapasitas 10 liter, dan 3 buah tangki rakitan.

"Menurut keterangan pelaku, BBM itu mereka peroleh dari SPBU Pendem dengan cara membelinya secara berulang-ulang yang dimasukkan ke tangki modifikasi di 2 kendaraan yang mereka bawa. Selanjutnya BBM itu diisikan ke jeriken yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga mendapat BBM dalam jumlah besar," ujar Harviadhi.

BBM dengan jenis premium itu rencananya akan dijual di daerah pesisir Malang Selatan, di antaranya ke wilayah Desa Tamban, Sendangbiru, Baturetno, serta di wilayah Balekambang.

Berdasarkan keterangan pelaku, modus pembelian BBM dalam jumlah besar ini sudah berlangsung 4 bulan. Khusus pembelian BBM di SPBU Pendem, baru dilakukan 3 kali.

Para pelaku membeli BBM jenis premium di SPBU Pendem dengan harga Rp 6.450 per liter. Selanjutnya dijual secara eceran dengan harga antara Rp 7.000 hingga Rp 7.500 per liter.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO