Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Tiga Pemuda Kediri Diringkus Polisi

Konsumsi dan Edarkan Narkoba, Tiga Pemuda Kediri Diringkus Polisi Dari kiri, Ocha Biantara, Ermawati, dan Ramadhan Vicko Rafsanjani. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Jum'at (4/9) kemarin.

Masing-masing tersangka adalah Ramadhan Vicko Rafsanjani (21) warga Jalan Panglima Polim No. 62 Kelurahan Kemasan Kecamatab Kota, Kota Kediri; Ramadhan Ocha Biantara (24) warga Pandean Gang III No 31 RT 005 RW 007 Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota, Kota Kediri; dan Ermawati (27) warga Balowerti Gang V No. 96 RT 003 RW 002 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ramadhan Vicko Rahsanjani. Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Ade Irma Suryani Nasution Kelurahan Kemasan Kecamatan Kota, Kota Kediri.

"Setelah digeledah ditemukan satu klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus lem G yang dibawa oleh tersangka dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya petugas Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," kata Kamsudi, Sabtu (5/9).

Berdasarkan keterangan Ramadhan Vicko Rafsanjani, sabu-sabu tersebut dibeli dari tersangka Ocha Biantara dengan perantara Ermawati. Petugas pun bergegas menangkap Ocha dan Ermawati.

"Setelah digeledah, dari tersangka Ocha dan Erma ditemukan dua klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok yang ditemukan di dalam kamar rumah tersangka dengan maksud dan tujuan untuk di jual kembali. Selanjutnya petugas Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut," terang AKP Kamsudi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO