Pj Sekda Kota Pasuruan Ikuti Rapat Khusus Tingkat Menteri melalui Video Conference

Pj Sekda Kota Pasuruan Ikuti Rapat Khusus Tingkat Menteri melalui Video Conference Forkopimda Kota Pasuruan saat mengikuti video conference menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian (Coronavirus Disease 2019) terus disosialisasikan dan diterapkan di seluruh tanah air. Semua diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum. Efektivitas pencegahan dan pengendalian di seluruh provinsi juga kabupaten/kota di Indonesia terus dipertegas.

Instruksi Presiden itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara menggelar rapat koordinasi khusus tingkat menteri melalui video conference yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, serta Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengikuti rapat tersebut melalui Video Conference di Ruang MCC Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (13/8).

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menyampaikan poin-poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan. Selain itu juga memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

"Kepada Pemerintah Daerah agar mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian , menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian ," tegas Tito.

Khusus kepada gubernur, agar memberikan pendampingan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan, juga penyusunan peraturan bupati/wali kota. (ard/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO