Stiker coklit. (foto: ist).
"Jadi misal stiker coklit itu harus ditempel, sesuai regulasi memang harus ditempel, tapi ketika pemilik rumah tidak mengizinkan, dan di beberapa wilayah itu jadi temuan teman-teman panwas," kata Naafila.
Banyak pemilik rumah, lanjut Naafila, mayoritas tidak menghendaki rumahnya untuk ditempeli stiker, karena bisa satu rumah ada beberapa kepala keluarga (KK), sehingga stiker yang ditempel harus berdasarkan jumlah KK yang ada.
"Jadi bukan petugas tidak mau menempel, tapi pemilik rumah yang tidak mau untuk ditempeli stiker. Di satu rumah ada 5 KK, berarti harus 5 stiker yang ditempel, tapi pemilik rumah tidak mengizinkan, inginnya satu stiker saja yang ditempel," ungkapnya.
Sementara itu, Hidayat, S.Pd., Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Surabaya mengatakan, Bawaslu ingin memastikan agar nantinya hak warga yang beridentitas Surabaya terakomodir dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
"Kita sudah memberikan saran perbaikan terkait coklit ini ke pihak KPU, jika saran perbaikan ini tidak dihiraukan atau tidak dilakukan, maka ini akan menjadi sebuah temuan Bawaslu," tegas Hidayat.
Hidayat juga menyampaikan, batas proses saran perbaikan ini sampai 3 hari, jika telah melampaui batas itu, maka bakal menjadi temuan Bawaslu yang sudah diatur di Perbawaslu 21/2019 Pasal 8. (nf/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




