KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagoes OC (22) warga Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, harus berurusan ke polisi. Ia diringkus polisi karena diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Bagoes harus mendekam di balik terali besi Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi, menjelaskan, bahwa Bagoes ditangkap pada Rabu (5/8/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Menurut Kamsudi, penangkapan Bagoes bermula dari informasi masyarakat, bahwa di sekitaran lingkungan Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo sering terjadi transaksi narkoba. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Bagoes. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 8 klip plastik narkotika golongan I jenis sabu-sabu di dalam bekas bungkus rokok dalam tas kecil yang dibawa oleh tersangka," terang Kamsudi, Jumat (7/8). Ia menduga sabu-sabu itu untuk dijual kembali.
Selain mengamankan 8 klip sabu, petugas juga mengamanakn 1 buah HP, 1 buah bungkus rokok, uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp.450.000,-. 1 buah isolasi, 1 buah gunting kecil, 1 bendel klip plastik, dan 1 buah tas kecil.
"Tersangka akan disangkakan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari lima gram. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Kamsudi. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News