Kantor DPRD Kabupaten Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Belum dikirimnya berkas pemakzulan Bupati Jember oleh DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) dikarenakan masih menyusun berkas dan menunggu telaah hukum dari ahli hukum.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Menurutnya, berkas pemakzulan kepada Bupati Jember Faida saat ini masih dalam proses kelengkapan. Di antaranya yang masih disiapkan adalah lampiran pelanggaran.
BACA JUGA:
- Gabungkan Dispora dan Dispar, Pemkab Jember Fokus Bentuk Perda Olahraga untuk Atlet Muda
- Bupati Jember Siap Sambangi Kementerian di Jakarta, Perjuangkan Nasib Honorer dan Tambahan Kuota ASN
- Berharap Dirasakan hingga Desa, Komisi C DPRD Jember Usul Tambah Anggaran Perbaikan Jalan Berlubang
- Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
"Kita masih nyusun lampiran pelanggarannya, jadi berkas tersebut masih dalam proses," ujarnya kepada awak media, Selasa (4/8/2020).
Di samping menyiapkan berkas tersebut, Itqon menjelaskan bahwa masih menunggu telaah juga dari ahli hukum tata negara untuk melihat apakah sudah sesuai atau belum.
"Ya, kita juga masih menunggu telaah dari ahli hukum supaya yang kita ajukan nantinya tidak ada kekurangan," jelasnya.
Kondisi saat ini yang dialami menurutnya, DPRD Jember tidak memiliki tenaga ahli bidang hukum. Sehingga, pihaknya harus mencari secara mandiri dan swadaya. "Karena kita tidak punya tenga ahli jadi kita cari mandiri saja secara swadaya," tuturnya.
Politikus PKB ini mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD sudah pernah mengusulkan tenaga ahli yang dialokasikan dari APBD. Namun, oleh bupati dicoret sehingga sampai saat ini lembaga legislatif itu tidak punya tenaga ahli bidang hukum.
"Tapi hal itu bukan sebuah hambatan yang bisa mengurangi niat DPRD menyerahkan HMP ke MA. Kita akan segera mengirimkan berkas tersebut secepatnya, minimal pada bulan Agustus ini sudah bisa terkirim," pungkasnya (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




