Proses pembangunan gedung Graha Pelayanan Terpadu di Kompleks Perkantoran Raci. (foto: ist).
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sempat ditunda beberapa bulan lantaran pandemi corona, pembangunan gedung Graha Pelayanan Terpadu di Kompleks Perkantoran Raci akhirnya kembali dilanjutkan.
Bangunan dua lantai yang akan difungsikan Pemkab Pasuruan untuk percepatan pelayanan publik itu, sudah dilakukan pekerjaan persiapan berupa pemasangan seng dan pembersihan oleh kontraktor pemenang tender, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
Pantauan di lokasi, tampak beberapa pekerja proyek sedang melakukan pemasangan seng pembatas serta memasang papan proyek yang dimenangkan oleh PT Nusa Indana Putri senilai Rp 2,396 miliar dengan No. SPK 640/2.03.13/424.075 /2020.
"Mulai hari ini kita awali pekerjaan persiapan, terus dilanjutkan pekerjaan lainnya," ujar salah satu pekerja proyek kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (29/7/2020).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Pasuruan, Ir. Harry Apriyanto menuturkan bahwa tujuan pembangunan gedung dua lantai itu adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan pembuatan SIM, Imigrasi, serta beberapa jenis pelayanan lainnya.
"Setelah pekerjaan fisik bangunan selesai, kita langsung fungsikan untuk kegiatan pelayanan kepada masyarakat," ujar pria yang akrab dipanggil Hari ini.
Ia menambahkan, pengerjaan gedung yang memiliki volume 260 m3 itu memakan waktu 120 hari kerja, yakni 28 Juli - 24 November 2020.
"Alokasi waktu pengerjaan fisik yang diberikan PPKom kepada rekanan pemenang tender, dipastikan bisa diselesaikan tepat waktu, mengingat jenis pekerjaan gedung graha terpadu tersebut mayoritas banyak di item pengulangan," tukasnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




