Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Trenggalek Beber Capaian Kinerja 2019-2020

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Trenggalek Beber Capaian Kinerja 2019-2020 Kajari Trenggalek beserta jajaran. (foto: HERMAN/ BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek sampaikan berbagai capaian kinerja periode Juli 2019 hingga Juli 2020 dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7/2020).

Kepala , Darfiah, S.H., M.H., menyampaikan tentang sejumlah capaian dari seksi intelijen, di antaranya pelacakan aset Mantan Bupati Trenggalek Suharto, melaksanakan TP4D, salah satunya proyek pembangunan bendungan tugu dan melaksanakan program jaksa masuk sekolah.

Dia menjelaskan, dari sisi penyelidikan bahwa di tahun 2019 telah berhasil mengungkap adanya berbagai dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya disebutkan tentang penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Pengadilan Negeri Trenggalek yang selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari bidang pidana khusus, dipaparkan Darfiah bahwa telah melakukan penuntutan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek dengan terdakwa Suharto, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 dan Istiawan Witjaksono.

"Sementara eksekusi yang dilakukan di tahun 2020 disebutkan salah satunya memerintahkan pada terdakwa atas nama Gatot Purwanto pada kasus BPR Prima Sejahtera tahun 2006, untuk tetap ditahan dengan pidana penjara selama 3 tahun sesuai petikan putusan PT Nomor 46/Pid.Sus- TPK/2019/PT.Sby.Jo.Nomor 135/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby tanggal 20 April 2020," jelasnya, Rabu (22/7/2020).

Selanjutnya, upaya hukum yang dilakukan oleh , yakni melakukan banding terhadap terdakwa Suharto dan melakukan kasasi dengan terdakwa atas nama Istiawan Witjaksono.

"Dari seksi Pidana Umum telah menangani sejumlah 156 perkara di tahun 2019. Kemudian di tahun 2020 menangani 120 perkara. Selanjutnya pada penyerahan tersangka dan barang bukti terdapat 146 perkara di tahun 2019 dan di tahun 2020 terdapat 90 perkara," ungkapnya.

Sementara dari Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) disampaikan bahwa perkara perdata antara CV Berlian Mas sebagai penggugat melawan serta gugatan mengenai Surat Keputusan Bupati Trenggalek tentang pemberhentian kepala desa serta pengesahan dan pengangkatan kepala desa hasil pemilu serentak tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 atas nama Umtingah dengan jabatan Kepala Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo.

"Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2020 juga memuat perintah harian Jaksa Agung, antara lain wujudkan penegakan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara dan mewujudkan netralitas independensi dan peran aktif dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 yang berkualitas," pungkasnya. (man/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO