Gara-gara Covid-19, Pembangunan Mall Pelayanan Publik Dibatalkan, DPRD Gelar RDP

Gara-gara Covid-19, Pembangunan Mall Pelayanan Publik Dibatalkan, DPRD Gelar RDP Rapat Dengar Pendapat di gedung DPRD Jombang. foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pembangunan Mall Pelayanan Terpadu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Mohammad Muhaimin mengatakan, dengan digantinya Perda tersebut, pembangunan mall pelayanan terpadu yang memerlukan anggaran sampai Rp 100 miliar, secara otomatis batal.

”Jadi nanti perda terkait dengan mall pelayanan terpadu akan dicabut. Sesuai rencana awal di tahun 2021 sudah mulai pengadaan mall pelayanan publik. Untuk alokasi anggarannya di APBD sebesar Rp 10 miliar, dan di P-APBD sebesar Rp 40 miliar pada tahun 2021 Rp 50 miliar,” ujarnya, Selasa (13/07).

Dalam agenda tersebut, wakil rakyat juga mengundang Kabag Hukum, DPPKAD, serta Bappeda. Dalam RDP yang akan digelar, sudah disepakati untuk diganti. Dibatalkannya pembangunan mall pelayanan publik itu lantaran anggarannya dipergunakan untuk pemulihan perekonomian dampak Covid-19.

“Dalam RDP tadi sudah menyepakati perda tersebut dicabut, dan sekarang menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Sehingga tidak dimungkinkan untuk dianggarkan dan dibangun pada tahun depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Budi Nugroho, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan, pembangunan mall pelayanan publik batal dikerjakan tahun 2021 mendatang. Dirinya juga tak bisa memastikan proyek pembangunan mall pelayanan itu nantinya akan dilanjutkan apa tidak.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO