Kirim Surat Resmi ke KPU Jember, ​Pansus Pilkada DPRD Minta Data Dukungan Perseorangan

Kirim Surat Resmi ke KPU Jember, ​Pansus Pilkada DPRD Minta Data Dukungan Perseorangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang persoalan keterbukaan informasi publik terhadap data dukungan perseorangan dalam Pilkada 2020. Oleh demikian, pansus berkirim surat resmi untuk meminta data tersebut kepada KPU Jember.

Saat ini, proses tahapan Pilkada 2020 di Jember memasuki tahapan verifikasi faktual, yakni untuk mencocokkan data dukungan dengan masyarakat secara langsung.

Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Tabroni menyampaikan proses ini melibatkan masyarakat yang mendukung. Ia meminta data siapa saja yang mendukung calon perseorangan agar diberikan secara terbuka kepada publik.

"Ya kan banyak yang meminta bantuan kepada pansus untuk membuka data. Sebab, beberapa LSM meminta data tersebut, karena (LSM) tidak bisa mengakses langsung," ujarnya usai RDP di DPRD Jember, Kamis (9/7/2020).

Hasil pertemuan tersebut, KPU Jember tidak bisa serta-merta memberikan data yang diminta oleh LSM. KPU Jember menyarankan agar berkirim surat resmi terlebih dahulu untuk meminta dan mengakses data tersebut.

"Tadi waktu rapat dengar pendapat, KPU Jember tidak bisa mengeluarkan data, jadi kita diminta berkirim surat resmi kepada KPU Jember yang nantinya akan diplenokan, apakah bisa diberikan atau tidak. Secepatnya, Pansus DPRD Jember akan berkirim surat resmi untuk meminta hal itu," jelasnya.

Tabroni menyatakan, permintaan data dukungan ini bukan tanpa alasan. Sebab, ia menilai ada kejanggalan di KPU. "Bantuan yang diberikan pemerintah saja bisa terpampang di setiap desa, sedangkan data dukungan oleh KPU tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan ke masyarakat. Kita merasa aneh juga," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Muhammad Syai'in menyampaikan bahwa data dukungan itu berisikan nama, NIK, alamat, dan data diri lainnya, sehingga pihaknya tidak bisa memberikan sembarangan.

"Kami ada aturan yang mengatur, sehingga data diri itu kan melekat ada nama, alamat, NIK, dan lainnya, sehingga kita tidak bisa memberikan data. Untuk hal ini kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi dan KPU RI," bebernya.

Dia menyebut siapa saja yang dapat meminta dan mengakses data tersebut. "Data dukungan perseorangan hanya bisa dilihat oleh Bawaslu, pasangan perseorangan, dan LO dari pasangan perseorangan saja," tukasnya. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO