Kegiatan pemeriksaan senjata api oleh Kasipropam beserta anggotanya berlangsung di lapangan depan ruang Propam Polres Pamekasan, Selasa (07/07/20).
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Eko Budi, beserta anggotanya melakukan pengecekan senjata api (senpi) dinas yang dipinjampakaikan kepada personel Polres Pamekasan maupun personel Polsek Jajaran, guna menghindari penyalahgunaan senpi.
Kegiatan pemeriksaan senjata api oleh Kasipropam beserta anggotanya berlangsung di lapangan depan ruang Propam Polres Pamekasan, Selasa (07/07/20).
BACA JUGA:
- Dua Santri Terjatuh dari Lantai Dua Asrama di Pamekasan, Satu Meninggal Dunia
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Bos di Pamekasan
- Korwil BGN Pamekasan Jalani Klarifikasi 10 Jam di Polres, Didampingi Wakareg Jatim
- Polres Pamekasan Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN, Pemeriksaan Maraton 10 Jam
Selain diperiksa kebersihannya, senpi dinas yang dipinjampakaikan kepada personel Polres Pamekasan maupun polsek jajaran juga dicek surat izinnya. Apabila izinnya sudah tidak berlaku lagi, maka dilakukan penarikan dan personel yang bersangkutan disarankan untuk kembali mengikuti tes psikologi sebagai syarat awal pengajuan pinjam pakai senpi dinas.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari melalui Kasubbaghumas AKP Nining Dyah mengatakan, pengecekan senpi para anggota sebagai antisipasi penyalahgunaan dan persiapan personel dalam melakukan operasi di lapangan.
"Kegiatan pengecekan senjata api ini merupakan agenda rutin yang selalu dilakukan Polres Pamekasan guna melihat kesiapsiagaan personel dalam melakukan kegiatan operasional di lapangan," ujarnya.
Pengecekan senpi baik senpi laras pendek maupun laras panjang tersebut juga untuk mengetahui sejauh mana kondisi senjata api yang dipegang oleh anggota di lapangan.
"Pemeriksaan meliputi peluru, kebersihan senjata hingga surat-suratnya apakah masih berlaku atau sudah mati," pungkas AKP Nining. (yen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




