Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan langsung mengambil sikap setelah mendapat perlawanan hukum dari Agus Suyanto, anggota dewan yang diduga mendapat jatah proyek pengadaan masker pemkab.
Penasihat BK DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar jumpa pers di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/7/2020). Pada jumpa pers itu, hadir pula beberapa Ketua Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- Proyek Jalan Kedungringin Tetap Berlanjut, Target Rampung Akhir 2025
Sholeh, selaku Penasihat BK mengatakan, pihaknya akan melakukan penelitian yuridis normatif terkait kasus tersebut.
"Kami akan melakukan penelitian yuridis normatif yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma hukum juga tatib (tata tertib), bahwa surat untuk AS belum mencapai kata final pada pokok permasalahan," jelasnya.
Menurutnya, yang berhak memutuskan permasalahan ini adalah ketua, atau para pimpinan dewan. (ard/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




