Pabrik pengolahan kuningan yang ada di Desa Gondanglegi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pabrik peleburan kuningan yang ada di Desa Gondanglegi, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menuai protes dari warga. Lantaran, pabrik yang sebelumnya menjadi tempat pengalengan udang itu tidak mengantongi izin.
Menurut keterangan Sadiman selaku perwakilan warga, pabrik peleburan kuningan itu menyalahi aturan. Selain itu, warga khawatir pabrik itu akan menimbulkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Karena itu, mereka meminta pabrik pengolahan kuningan itu dipindah dari Desa Gondanglegi.
BACA JUGA:
- Perkuat Konservasi Air dan Cegah Bencana, PT Tirta Fresindo Jaya Tanam 9.750 Pohon di Lereng Puspo
- Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban
- Dapat Keluhan dari Warga Beji Terkait Limbah Pabrik, Cagub Luluk Langsung Kunjungi Lokasi
- Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
"Saya minta tak ada lagi peleburan kuningan di pabrik bekas pengalengan udang itu," kata Sadiman yang merupakan warga Dusun Gondanglegi.

Sementara Gufron, Kepala Desa Gondanglegi menegaskan bahwa pihaknya juga menolak keberadaan pabrik tersebut. Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya menerima uang dari pemilik, atas berdirinya pabrik kuningan tersebut.
"Intinya kami menolak, dan tidak ingin ada pabrik yang mengelola peleburan kuningan karena limbahnya B3. Isu saya menerima uang dari pihak pabrik itu tidak benar," kata Gufron kepada BANGSAONLINE.com.






