Tak Kenakan Masker, Denda Siap Menanti Warga Sidoarjo

Tak Kenakan Masker, Denda Siap Menanti Warga Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji

"Sanksinya berupa denda," ucap pria asal Nganjuk itu.

Warga yang terjaring razia akan didata, dan KTP-nya disita petugas. Kartu identitas tersebut diamankan sementara. Sejurus kemudian, pelanggar mendapatkan hukuman tambahan, yakni membayar denda.

"Sudah disepakati besaran denda adalah Rp 150 ribu," jelasnya.

Tentu, Sumardji tak ingin warga dan pengendara terkena denda. Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masker dikenakan ketika setiap beraktivitas. "Agar memutus mata rantai corona," tutur Mantan Kanit Regident Polda Metro Jaya itu.

Sebagai solusinya, Polresta membagi-bagikan masker. Sebanyak 3 ribu penutup wajah didistribusikan cuma-cuma pada pengendara. Sumardji mengatakan, pembagian masker itu berjalan di tiga tempat. Selain di depan Mapolresta , dua titik lain ada di Bundaran Taman Pinang Indah (TPI), serta di Alun-Alun .

"Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Polri peduli," ucapnya.

Sementara itu, Pemkab terus berupaya menegaskan aturan Transisi New Normal. Warga diharuskan menjalankan protokol kesehatan. Adapun untuk melihat tingkat kepatuhan warga, pemkab bakal menggelar razia berskala besar.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP , Yani Setyawan menuturkan bahwa razia digelar di sejumlah titik. Terutama di jantung kota.

"Kami akan tindak warga yang tidak mengenakan masker," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO