Tanah 7 Hektare Diduga Pindah Tangan Tanpa Dijual, Ahli Waris Datangi BPN Gresik

Tanah 7 Hektare Diduga Pindah Tangan Tanpa Dijual, Ahli Waris Datangi BPN Gresik Abdul Wahab, warga Manyarrejo, Kecamatan Manyar dan keluarga besarnya saat mendatangi Kantor BPN Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Abdul Wahab, warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar bersama keluarga besarnya selaku ahli waris almarhum Niti dan Timan Cs, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jalan Permata, Bunder Asri Kecamatan Kebomas, Senin (22/6).

Tujuannya, untuk mempertanyakan lahan mereka seluas 70.000 m2 (7 hektare) di Desa Manyarrejo yang diduga telah pindah tangan atas nama orang lain. Padahal, ahli waris almarhum Niti dan Timan Cs tak pernah menjual tanah berupa tambak seluas 7 hektare sesuai persil 46 dan 47. 

"Kami selaku ahli waris almarhum Pak Niti yang telah mewariskan tanah tersebut ke Pak Timan Cs tak pernah menjual tanah kami. Tapi kenapa tanah kami bisa berpindah tangan orang lain setelah kami cek ke Desa Manyarrejo," ujar Abdul Wahab kepada sejumlah wartawan usai mengadu ke Kantor BPN Gresik, Senin (22/6). 

"Tanah kami berupa tambak itu saat ini berpindah tangan kepada keluarga H. Nadhlor. Kami menduga ada rekayasa," imbuhnya.

Wahab kemudian menceritakan awal mula lahan tambak miliknya. Menurut dia, lahan tambak seluas 7 hektare awalnya milik Niti, kemudian diwariskan kepada Timan Cs.

"Setelah Pak Timan wafat, tambak tersebut dikelola ahli waris Pak Akhenan dibantu oleh Pak Ikhsan, anak mantu dari Pak Timan cs. Jadi, fisik tambak masih dikuasai Pak Ikhsan dan ahli waris sampai saat ini," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa pengambilan status tanah milik keluarganya itu diduga berawal ketika Nadhlor membawa sekelompok preman mendatangi rumah Timan Cs. Tujuannya, untuk merampas surat Petok D berlambang Garuda.

Berdasarkan Petok D No. 432 Persil 46 kelas D V luas 3.230 ha, dan Persil 47 kelas d V luas 0.409 ha.

Nah, dari penelusuran ahli waris, didapat data bahwa tanah sudah terpecah menjadi 3 bidang atas nama Hidayatul Rohmah seluas 1.5 ha, Solikhatul Makiyah seluas 1.5 ha, dan Aisatun Nisa seluas 4 ha. "Tiga anak tersebut adalah anak dari H. Nadhlor. Waktu itu masih di bawah umur," ungkapnya.

Menurut Wahab, tambak Timan Cs masih dikuasai ahli waris sampai sekarang dan ahli waris tidak pernah menjual tambak tersebut kepada siapa pun.

Dugaan tambak beralih ke tangan keluarga H. Nahdlor diketahui pada tanggal 8 Mei 2020 saat pengajuan berkas di BPN Gresik. Untuk pengurusan pengukuran dan status tanah sudah diserahkan berupa dua berkas untuk persil 46 dan 47.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO