Ngebet Punya Trail, Tukang Rosok di Blitar Nekat Curi Motor Milik Bosnya

Ngebet Punya Trail, Tukang Rosok di Blitar Nekat Curi Motor Milik Bosnya Pelaku yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Blitar beserta barang bukti sebuah motor trail.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - ROS (22), pria asal Purworejo Jawa Tengah nekat melakukan tindak kriminal hanya karena ingin memiliki sebuah motor trail. Dia mencuri motor matik milik bos rosok di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar, Kompol Himawan Setiawan mengatakan, tersangka bekerja di tempat korban sebagai pengepul rosok. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor tipe Honda Beat dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor yang ada di rak piring di dapur, dan selanjutnya mengambil sepeda motor yang diparkir di depan dapur dengan menggunakan kunci kontak asli motor tersebut.

"Saat pelaku melakukan pencurian, korban sedang tidur dan saksi sedang mandi dan hanya mendengar sepeda motor Honda Beat distarter dan dibawa pergi," ujar Kompol Himawan, Jumat (12/6/2020).

Selanjutnya, tersangka membawa kendaraan tersebut ke arah Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, dan memosting hasil curiannya ke media sosial Facebook untuk dijual.

"Selanjutnya sepeda motor milik korban dibeli oleh seseorang yang dikenal lewat Facebook di Kabupaten Kebumen, Jawa Tenggah dengan harga Rp 2 juta," imbuhnya.

Selanjutnya, uang hasil jualan motor milik korban dibelikan motor trail bermesin Honda Tiger dengan harga Rp 2,8 juta. Untuk menambah kekurangan, pelaku juga menjual sebuah handphone.

"Pelaku membeli motor trail dengan cara COD di Padas Lintang Kebumen, Jateng. Selanjutnya, kendaraan motor trail hasil pembelian dari uang hasil kejahatan tersebut dibawa ke Blitar," terangnya.

Sayang, belum lama menikmati motor trail idamannya, pelaku berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Blitar. Polisi berhasil menemukan pelaku dengan melacak melalui teknologi informasi. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sebuah motor trail.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO