Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Sebesar Rp 3,36 Juta, Semua Ditanggung Pemerintah

Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Sebesar Rp 3,36 Juta, Semua Ditanggung Pemerintah Salah satu warga Gresik saat dimakamkan dengan protap Covid-19. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD , Noto Utomo menyikapi munculnya sejumlah protes dari keluarga almarhum yang dimakamkan secara protokol Covid-19 setelah meninggal di rumah sakit (RS), meski bukan pasien positif Covid-19.

Noto mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan alasan logis mengapa pasien yang meninggal di RS dimakamkan dengan protokol Covid-19 meski tidak berstatus positif Covid-19.

"Sehingga, kondisi ini memicu banyak gelombang protes, lantaran keluarga maupun warga tak bisa ikut mensalatkan dan memakamkan," ungkap Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (5/6/2020).

Meski demikian, Noto memastikan bahwa pasien yang meninggal dan dilakukan pemulasaran (pemakaman) secara protap Covid-19, semua biayanya akan ditanggung oleh pemerintah.

"Setelah Presiden RI Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, maka pemerintah akan membiayai seluruh biaya pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan," jelasnya.

Kementerian Keuangan (Kemkeu), lanjut Noto, telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut, tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020, tertanggal 6 April 2020.

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO