"Setelah Presiden RI Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional, maka pemerintah akan membiayai seluruh biaya pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan," jelasnya.
Kementerian Keuangan (Kemkeu), lanjut Noto, telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut. Satuan biaya tersebut, tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020, tertanggal 6 April 2020.
Noto mencontohkan tentang biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19. "Biaya yang ditanggung oleh pemerintah untuk setiap jenazah Covid-19, sekira Rp 3,36 juta," ungkap Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.
Biaya tersebut, lanjut Noto, terdiri dari biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, disinfektan jenazah Rp 100.000, transportasi mobil jenazah Rp 500.000, dan disinfektan mobil jenazah Rp 100.000.









