IWNU Persoalkan Rumdis Digunakan untuk Deklarasi Dukungan Pilkada, ini Klarifikasi Wabup Qosim

IWNU Persoalkan Rumdis Digunakan untuk Deklarasi Dukungan Pilkada, ini Klarifikasi Wabup Qosim Kolase Irfan Choirie dan Moh. Qosim.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretaris grup WhatsApp (WA) Inspirasi Warga Nahdlatul Ulama (IWNU) Kabupaten Gresik, Irfan Choirie, S.H., mempersoalkan rumah dinas (rumdis) Wakil Bupati Moh. Qosim yang diduga digunakan sebagai lokasi deklarasi dukungan untuk .

Sebelumnya, memang beredar foto sejumlah kiai dan tokoh masyarakat sedang berada di rumdis wakil bupati mendeklarasikan dukungan untuk Moh. Qosim, dan Asluchul Alif sebagai pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) Gresik.

"Kami sangat menyesalkan kalau rumdis dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada. Itu melanggar etika dan Undang-Undang Pilkada," ujar Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/6).

Irfan Choirie juga mempersoalkan bantuan sembako bergambar Wabup Moh. Qosim kepada warga terdampak virus Corona (Covid-19). "Sebagai warga NU, dan masyarakat awam, patut kami mempertanyakan soal bantuan sembako itu. Sebab, bantuan ini menimbulkan multitafsir, Pak Qosim selaku Wakil Bupati atau Ketua PKB Gresik," cetusnya.

Adik kandung politikus Nasdem Effendi Choirie ini mengingatkan Moh. Qosim selaku incumbent agar tak memanfaatkan kekuasaan dan fasilitas dinas untuk kepentingan politis Pilkada. "Sebab itu jelas dilarang dalam UU Pilkada," cetusnya.

Menanggapi tudingan Irfan Choirie, Moh. Qosim membantah adanya deklarasi dukungan kiai-kiai terhadap dirinya dengan Asluchul Alif di rumah dinas (rumdis). Menurut Qosim yang juga Ketua PKB Gresik ini, para kiai dan tokoh saat itu datang ke rumah dinasnya hanya untuk silaturahim.

"Mereka bersilaturahim. Kemudian beliau memberikan dukungan dan doa restu, masak dilarang," katanya kepada BANGSAONLINE.com memberikan klarifikasi, Rabu (3/6).

Qosim menyatakan, bahwa dirinya dan Alif belum bisa disebut calon di Pilbup Gresik, karena belum ada penetapan dari KPU. "Deklarasi juga belum. Penetapan di KPU juga belum. Tahapan-tahapan Pemilukada belum dilakukan sama sekali. Yang dipersoalkan apanya? Kalau dianggap melanggar, lalu yang saya langgar apa?," pungkasnya.

Sementara Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Gresik, Moh. Abdul Qodir memberikan penjelasan soal bantuan sembako bergambar Moh. Qosim. Menurutnya, bantuan itu dari DPP PKB.

"Jadi, kami mendapatkan ribuan paket beras dari DPP. Bantuan itu tak ada hubungannya dengan Pemkab Gresik, baik dari dana APBD maupun CSR perusahaan. Jadi itu bantuan dari DPP PKB untuk diberikan kepada masyarakat dampak Covid-19," jelas Qodir. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO