Pemkot Surabaya Bantah Tudingan Telah Telantarkan Pasien di IGD RSUD dr. Soetomo

Pemkot Surabaya Bantah Tudingan Telah Telantarkan Pasien di IGD RSUD dr. Soetomo Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser bersama Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto saat jumpa pers. (foto: YUDI A/ BANGSAONLINE)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot , membantah tudingan yang ditujukan kepada Tim Gerak Cepat (TGC) Command Center (CC) 112 karena dianggap menelantarkan pasien di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr. Soetomo . Karena itu, Pemkot membuka data untuk meluruskan tudingan yang tidak benar itu.

Kejadian tersebut, berawal pada Sabtu (16/5/2020) pagi. Saat itu, IGD RSU dr. Soetomo sempat tidak dapat menerima pasien. Hal ini, dikarenakan ada 35 pasien Covid-19 yang belum mendapatkan kamar.

Pengumuman itu pun, ditulis dalam sebuah kertas karton yang ditempelkan di pintu masuk IGD yang kemudian tersebar di media sosial. Namun, sayangnya ada pihak yang memfitnah TGC CC 112 karena dianggap menelantarkan ke 35 pasien tersebut.

Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , M Fikser membantah dan meluruskan tudingan yang salah itu. Sebab, dari data yang terekam di CC 112 per tanggal 16-17 Mei 2020, ada 180 laporan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan laporan kecelakaan.

"Kita bantah itu terkait pernyataan bahwa Pemkot abaikan 35 pasien Covid-19. Dari 180 laporan yang diterima, 13 di antaranya adalah kecelakaan. Dari 13 orang itu, hanya 5 orang yang diantar ke RSU dr. Soetomo,” kata Fikser saat menggelar konferensi pers di Balai Kota , Senin (18/5/2020).

Fikser menegaskan, berdasarkan data yang terekam dalam sistem CC 112 pada tanggal itu, ada 5 orang yang diantar ke RSU dr. Soetomo. Kelima orang itu, merupakan korban kecelakaan yang lokasinya berada di radius sekitar IGD RSU dr. Soetomo, sehingga mereka dibawa ke rumah sakit itu untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Bahkan, untuk meluruskan tuduhan itu, Fikser menunjukkan beberapa lembar kertas berupa tanda terima dan SOP sebagai bukti bahwa tidak ada penelantaran atau meninggalkan pasien begitu saja. “Dari lima orang itu, tiga warga dan dua warga non-,” ungkapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Infromatika Kota ini juga mengatakan, pasien atau korban tidak bisa serta merta disebut Covid-19 jika belum melalui proses rapid test maupun swab test. Untuk itu, tidak bisa disimpulkan bahwa pasien yang dibawa ke IGD RSU dr. Soetomo itu terpapar Covid-19. Apalagi, tudingan yang dilontarkan itu juga menyebutkan bahwa 35 orang itu merupakan pasien rujukan.

“Ini bukan rujukan. Ini kejadian (kecelakaan) di jalan raya, lalu dibawa ke IGD untuk mendapatkan pertolongan. Kalau bilang ada rujukan di sana, buktikan dari mana. Apalagi bicara kalau itu (pasien) Covid-19, padahal untuk menyatakan hal itu harus melalui rapid test dan swab test terlebih dahulu,” papar dia.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO