Mengenai tutup pukul 21.00 WIB ini, Masrul menjelaskan hal tersebut hanya selama Ramadan. Selama ini setiap Ramadan, pasar memang tutup di jam tersebut. “Tetapi itu hanya untuk pedagang konveksi di lantai 2,” jelasnya.
Sebelumnya, Pasar Kupang Gunung ini memang tidak dioperasionalkan selama 14 hari sejak 2 Mei 2020 lalu. Keputusan tidak dioperasionalkannya pasar ini sendiri tertuang dalam surat nomor SU-934/01/V/2020, dengan alasan ada pedagang yang positif Covid-19.
Surat ini ditandatangani dua direksi PD Pasar Surya, yakni Direktur Teknik dan Usaha Muhibuddin, dan Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman. Surat dikeluarkan per 1 Mei 2020 lalu.
Keputusan tidak dioperasionalkannya Pasar Kupang Gunung diputuskan dalam rapat dengan Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya, serta Muspika Kecamatan Sawahan. Hadir pula Polsek Sawahan dan Puskesmas Banyu Urip, serta LKMK Putat Jaya.
Direktur Pembinaan Pedagang M Taufiqurrahman mengatakan bakal dilakukan pemantauan atas dibukanya kembali pasar ini. “Baik pedagang dan pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Misalnya, pedagang dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Mereka juga diimbau untuk sering cuci tangan memakai sabun. Kemudian sebelum masuk pasar, mereka juga akan dicek suhu tubuhnya. (ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News