KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Plemahan, Polres Kediri berhasil mengamankan dua bersaudara yang kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kedua pelaku itu ialah Dav (39) warga Desa Mejono Kecamatan Plemahan dan Lus (33) warga Dusun Gebyaran Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri.
Kapolsek Plemahan AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Plemahan Aipda Andhik Susilo mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (10/5/2020) malam.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
- Kejari Kabupaten Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai Uang Palsu hingga Narkoba
- Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Bungkus Campur Narkoba
- Puluhan Tahanan Polres Kediri Kota Jalani Tes Urine
Awalnya, menurut Aipda Andhik, petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan, rumah Lus sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu-sabu.
"Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah Lus, petugas unit Reskrim Polsek Plemahan mendapati Lus dan Dav mengonsumsi sabu-sabu," ucap Aipda Andhik, Selasa (12/5/2020).
Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, dan 1 peniti yang tersimpan di ruangan dapur.
"Berat total sabu-sabu yang kami amankan adalah 2,78 gram. Selain itu kami juga mengamankan dua ponsel milik kedua pelaku," jelas Aipda Andhik.
Kini kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plemahan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua pelaku ini masih saudara. Saat ini masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," pungkas Aipda Andhik. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News