Edarkan Sabu, Warga Gampengrejo Diamankan Polsek Pagu

Edarkan Sabu, Warga Gampengrejo Diamankan Polsek Pagu Kapolsek Pagu, AKP Hariyanto dan pelaku, Rino. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu, Polres Kediri, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tersebut adalah Rino Bahari (29), warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan informasi yang disampaikan masyarakat, Bahwa di Jalan Raya Wonosari Kecamatan Pagu sering digunakan untuk transaksi narkotika.

"Pelaku diamankan di Jalan Raya Wonosari, tepatnya Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri," terang Bripka Erwan, Kamis (30/4).

Menurut Bripka Erwan, setelah menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam 1 bungkus paket.

"Paket tersebut dimasukkan dalam plastik klip warna putih. Untuk berat total sabu beserta kemasan seberat 4,97 gram," tutur Bripka Erwan.

Selain mengamankan sabu, lanjut Bripka Erwan, pihaknya juga menyita barang bukti 1 buah gunting warna abu-abu kombinasi hijau, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, satu botol kaca untuk alat hisap sabu atau bong, 2 buah plastik klip warna transparan, satu buah korek api gas, dan satu unit telepon genggam (HP) warna hitam.

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, diduga ada pelaku lainnya," pungkas Bripka Erwan. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO