Sementara Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I yang sekaligus memimpin jalannya rapat kerja tersebut meminta agar data calon penerima BLT segera diselesaikan, karena BLT tersebut sedang ditunggu oleh masyarakat.
"Kami minta selesaikan dulu data BLT, siapa saja masyarakat desa yang berhak dapat BLT. BLT ini sedang ditunggu masyarakat," kata Husni.
Menurut Husni, yang terpenting adalah calon penerima BLT harus sesuai dengan 14 kriteria sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Terpisah Kepala DPMD Trenggalek Edi Suprayitno mengatakan terdapat beberapa syarat calon penerima DD BLT.
"Jadi syarat penerima BLT itu adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis menahun, non PKH, non BPNT, dan non kartu prakerja," kata Edi melalui sambungan telepon. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News