Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan Bantah Biaya Rapid Test Rp 300 ribu per Orang

Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pacitan Bantah Biaya Rapid Test Rp 300 ribu per Orang Ilustrasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan , Rachmad Dwiyanto membantah beredarnya isu terkait biaya rapid test , sebesar Rp 300 ribu per orang.

Dia mengatakan, seluruh pembiayaan yang bersinggungan dengan wabah menjadi tanggung jawab pemerintah. "Tidak ada biaya serupiah pun. Semua menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya, Senin (27/4).

Menurut Rachmad, saat ini gugus tugas juga belum memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan rapid test mandiri.

"RDT hanya akan dilaksanakan terhadap orang yang diduga kuat pernah melakukan kontak langsung dengan pasien positif , atau mereka yang pernah bepergian ke atau dari kawasan outbreak ," jelasnya.

Sekadar diketahui, belakangan sempat beredar informasi kalau rapid test dikenakan biaya Rp 300 ribu per orang. Hal ini diduga membuat masyarakat enggan jujur terkait riwayat perjalanan pasca adanya pandemi global coronavirus. (yun/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO