Tanah 4,8 Ha Dirampas dan Dijual Ilegal oleh Mantan Kades Manyar Sidorukun, Ahli Waris Menggugat

Tanah 4,8 Ha Dirampas dan Dijual Ilegal oleh Mantan Kades Manyar Sidorukun, Ahli Waris Menggugat Syaifudin dan M. Syaiful Himam selaku ali waris Mat Sapari, saat memberikan keterangan terkait status tanah di Desa Manyar Sidorukun yang diklaim merupakan milik kakeknya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Lanjut Syaiful Himam, pada tahun 2014 lalu tanah itu kembali dijual kepada perantara berinisial S untuk lahan pengadaan proyek Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). "Saya dengar Zainudin baru dikasih uang muka Rp 1 miliar," terangnya.

Ia menegaskan, jual beli itu tidak sah karena tanah tambak itu tetap milik keluarganya secara sah. Hal ini dibuktikan dengan bukti pethok D Manyar Sidorukun.

"Jual beli itu tak sah. Sebab, pethok D tetap sah tanah milik keluarga kami. Jual beli itu juga tak ada riwayat tanah, makanya ilegal," terangnya.

Ia mengaku sudan krocek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Hasilnya, sesuai data di BPN, tanah tetap sah menjadi milik keuarga saya berdasarkan Pethok D," pungkasnya.

Sementara Kades Manyar Sidorokun, Suudin mengatakan bahwa tanah seluas 4,8 hektare yang dipermasalahkan ahli waris Mat Sapari tersebut sudah berpindah tangan. Hal ini sesuai buku letter C Desa.

"Jadi, sejak sebelum saya menjabat (kades, Red) status tanah sesuai letter C Desa sudah pindah tangan atau nama orang lain. Saya meneruskan kades sebelumnya, sesuai buku letter C Desa, tanah sudah pindah tangan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO