Syaifudin dan M. Syaiful Himam selaku ali waris Mat Sapari, saat memberikan keterangan terkait status tanah di Desa Manyar Sidorukun yang diklaim merupakan milik kakeknya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Syaifudin, warga Desa Manyar Sidorukun Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, menggugat mantan Kepala Desa (Kades) dan Kades sekarang.
Pasalnya, tanah miliknya seluas 4,8 hektare sesuai catatan buku C Desa Manyar Sidorukun C Desa Nomor 430 persil 43 Kelas dt III di Desa Manyar Sidorukun dijual secara ilegal oleh mantan Kades Manyar Sidorukun, Abdul Karim.
BACA JUGA:
- Jual Beli Tanah Rp3,5 M Belum Dilunasi Pengembang, Ahli Waris Pasang Spanduk
- Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
- Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
- Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
"Tanah mbah (kakek) kami berupa tambak seluas 4,8 hektare telah dirampas mantan Kades Manyar Sidorukun kemudian dijual secara ilegal," ujar Syaifudin, salah satu ahli waris tanah tersebut kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (22/4).
Menurut Syafiudin, tanah tersebut merupakan kakeknya yang bernama Mat Sapari. Karena itu, ia sebagai ahli waris ingin mencari keadilan atas penjualan tanah kakeknya.
M. Syaiful Himam, cucu dan ahli waris Mat Sapari lainnya mengungkapkan, bahwa lahan berupa areal tambak seluas 6,8 hektare itu dijual Abdul Karim (mantan Kades) pada tahun 1971. "Jadi, tanah tambak kakek kami seluas 4,8 hektare dirampas, lalu dijual ilegal. Padahal, tanah itu tetap sah menjadi milik keluarga kami berdasarkan pethok D (desa)," ungkapnya.
Ia menceritakan awal mula sengketa tanah tambak seluas 4,8 hektare itu. Menurut Syaiful Himam, tanah tersebut milik neneknya, Markamah, pada tahun 1956. Kemudian, diwariskan kepada Mat Sapari.
Lalu, pada tahun 1971 dirampas Kades Manyar Sidorukun H. Abdul Karim. "Oleh Kades Abdul Karim tanah dijual kepada H. Kanan pada tahun 1972. Selanjutnya, tanah itu oleh H. Kanan diteruskan ke warisnya, H. Zainudin," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




