Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngadirejo Diringkus Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Ngadirejo Diringkus Polisi Yudha Budi, tersangka pengedar Pil LL dan barang bukti yang diamankan. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yudha Budi (25), warga Jalan Setono Gg. Kelurahan Ngadirejo Kecamatan, Kota Kediri, diringkus polisi karena kedapatan membawa dan mengedarkan pil dobel L.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi hari Senin (20/4) sekira pukul 16.00 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di jalan Setono Gg. kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

Berawal informasi yang didapatkan petugas, terkait adanya peredaran pil LL di sekitar Jalan Setono. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Yudha Budi karena terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan 135 butir pil LL.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Selasa (21/4).

Selain 135 butir pil LL, barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp. 158.000), 1 buah buku rekapan penjualan, dan 1 unit HP Samsung J5 warna silver.

"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (uji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO