Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati

Lakukan Penyimpangan Anggaran Covid-19 Bisa Dihukum Mati Bupati Faida saat sambutan penandatanganan nota kesepahaman pendampingan anggaran penanganan Covid-19 melalui teleconference dengan Kejari Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menegaskan hukuman maksimal mati bagi siapa pun yang melakukan penyimpangan penggunaan anggaran . Sehingga sesuai instruksi presiden melalui Kejaksaan Agung, setiap pengadaan terkait penanganan harus mendapatkan pendampingan Kejari.

Namun, pendampingan itu akan diberikan setelah pemerintah kabupaten mengajukan permintaan pendampingan penggunaan anggaran.

"Harapan dari pemerintah (Jaksa Agung) untuk pengadaan yang terkait didampingi oleh Kejari. Tapi harus ada pengajuan dulu dari pemerintah daerah," kata Kepala Seksi Bidang Data dan Tata Usaha (Datun) Kejari jember AgusTaufikurrahman, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (21/4/2020) pagi.

Mengenai alasan perlunya pendampingan dari Kejari, ia menyebut karena senilai miliaran rupiah itu rawan penyimpangan. Karena itu, ancaman hukuman maksimal diberlakukan untuk pelaku penyimpangan anggaran penanganan , yakni hukuman mati.

Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto. "Kami berharap tidak ada penyimpangan (anggaran penanganan ). Apabila masih ada yang masih main-main, khususnya yang memanfaatkan situasi ini, tegas akan ada tuntutan pidana maksimal, bahkan itu bisa pidana mati," ujarnya.

Menyikapi hal itu, diketahui Pemkab Jember sudah mengajukan permintaan pendampingan untuk mengawasi pengelolaan anggaran . Bahkan Jember yang tercatat sebagai kabupaten dengan anggaran terbesar kedua secara nasional dalam penanganan , setelah Kota makasar, menegaskan akan tegak lurus dalam mengelola anggaran.

“Kami ingin pemerintahan ini berjalan tegak lurus. Pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Bupati Faida dalam sambutan penandatanganan nota kesepahaman melalui teleconference dengan Kejari Jember.

Bupati perempuan pertama di Jember ini juga menyampaikan pesan, agar menjadi perhatian bersama dalam kerja sama tersebut. Yakni dalam hal pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum.

"Penandatanganan oleh kedua belah pihak, bagi saya bukan sekadar formalitas. Hal ini adalah sebuah komitmen bersama, sinergisitas yang terbangun untuk kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kesejahteraan masyarakat," pungkas Faida. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO