Janda satu anak tersangka narkoba saat dimintai keterangan dalam rilis di Mapolres Batu.
Selain itu polisi juga mengamankan rekan pelaku, yaitu YK (35 tahun) warga Kedungkandang Kota Malang, HDK (27) alias Panjul warga desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu, RCA (21 tahun) warga Gunungsari Bumiaji Kota Batu.
Polisi juga mengamankan ELS (28 tahun) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu Kota Batu, dan H (39 tahun) warga Oro-oro Ombo kecamatan Batu Kota Batu.
"Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,91 gram dengan harga jual sabu per gramnya Rp 1,2 juta. Dari enam LP, terdapat 6 tersangka yang terdiri 6 pemakai," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pengedar sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan para tersangka peredaran obat farmasi akan dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI, Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




