Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu

Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja, ganja kering, dan ribuan butir pil koplo.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Batu mengungkap kasus yang mengejutkan berupa budi daya ganja dengan pelaku seorang sarjana pertanian berinisial ANW.

Hal itu terungkap dalam rilis pers ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, di mapolres setempat, Rabu (15/1/2024).

Andi mengatakan ANW merupakan warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang memiliki pengalaman dalam budi daya tanaman ganja.

Penangkapan ini mengungkap sisi gelap dari praktik pertanian yang seharusnya menjunjung tinggi komitmen terhadap pembangunan pertanian di Indonesia.

Dari penangkapan ANW, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 62 batang pohon ganja serta 36 gram ganja kering, yang menunjukkan adanya aktivitas budi daya dan pengolahan ganja secara ilegal.

"Petani ganja ini memang sarjana pertanian dari salah satu universitas di Malang. Dia melakukan eksperimen dengan membeli bibit ganja dan menanamnya di rumah," tuturnya.

ANW diketahui telah memulai eksperimen tersebut sejak tahun 2019. Dari kegiatan itu, dia kini berhasil menjadikan budi daya tanaman ganja sebagai sumber penghasilan.

"Dengan budi daya tanaman ganja ini, dia meraup keuntungan yang sangat menggiurkan. Dua gram ganja kering dijual seharga Rp100 ribu," tambah Andi.

Menurut Andi, mengelola tanaman ganja bukanlah hal yang mudah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO