
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Batu mengungkap kasus yang mengejutkan berupa budi daya ganja dengan pelaku seorang sarjana pertanian berinisial ANW.
Hal itu terungkap dalam rilis pers ungkap kasus yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, di mapolres setempat, Rabu (15/1/2024).
Baca Juga: Hujan Deras, Kota Batu Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
Andi mengatakan ANW merupakan warga Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang memiliki pengalaman dalam budi daya tanaman ganja.
Penangkapan ini mengungkap sisi gelap dari praktik pertanian yang seharusnya menjunjung tinggi komitmen terhadap pembangunan pertanian di Indonesia.
Dari penangkapan ANW, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 62 batang pohon ganja serta 36 gram ganja kering, yang menunjukkan adanya aktivitas budi daya dan pengolahan ganja secara ilegal.
Baca Juga: HUT ke-17, Partai Gerindra Bangun Sinergi Politik Bersama PKB untuk Kota Batu Lebih Maju
"Petani ganja ini memang sarjana pertanian dari salah satu universitas di Malang. Dia melakukan eksperimen dengan membeli bibit ganja dan menanamnya di rumah," tuturnya.
ANW diketahui telah memulai eksperimen tersebut sejak tahun 2019. Dari kegiatan itu, dia kini berhasil menjadikan budi daya tanaman ganja sebagai sumber penghasilan.
"Dengan budi daya tanaman ganja ini, dia meraup keuntungan yang sangat menggiurkan. Dua gram ganja kering dijual seharga Rp100 ribu," tambah Andi.
Baca Juga: Upayakan Tingkatkan Pajak Perhotelan, Komisi B DPRD Kota Batu Studi Banding ke Karanganyar
Menurut Andi, mengelola tanaman ganja bukanlah hal yang mudah.
"Menanam ganja ini tidak gampang. Butuh ketelatenan dan perawatan yang khusus. Karena sering kali ia melakukan eksperimen, petani ganja ini berhasil mengembangkannya mulai tahun 2019 di rumahnya," ungkapnya.
Dalam rilis pers tersebut, kapolres juga mengungkapkan dua tersangka lainnya, RS dan MRR, yang terlibat dalam pengedaran ganja kering. Mereka mengedarkan ganja yang ditanam oleh ANW.
Baca Juga: Sebut Stok Aman, Pj Wali Kota Batu Minta Warga Tenang soal Ketersediaan LPG Bersubsidi
Selain itu, polisi juga menangkap AAP, warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. AAP ditangkap dengan barang bukti berupa 44 ribu butir pil koplo yang dipasarkan dengan sistem ranjau.
Salah satu tersangka utama, AF, warga Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 97.780 butir pil yang dijual melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Baca Juga: Batang Keropos, Pohon Tumbang Timpa Bangunan di Kota Batu
"AF adalah satu dari sekian banyak pelaku yang kami tangkap. Dari tangannya, kami amankan 97.780 butir pil yang selalu dijual dalam bentuk COD," jelas Kapolres Batu.
Andi menegaskan Polres Batu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap jaringan narkoba, serta menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan zat terlarang kepada masyarakat.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. (adi/rev)
Baca Juga: Beri Arahan Bagi Tenaga Kebersihan, Pj Wali Kota Batu Apresiasi dan Minta Mengabdi dengan Tulus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News