JEMBER, BANGSAONLINE.com - Meski sudah berstatus wilayah zona merah, Pemkab Jember masih membolehkan masyarakat keluar masuk ke wilayahnya. Namun demikian, saat akan memasuki wilayah kota tembakau ini, masyarakat harus melakukan screening (pemeriksaan) dari dinkes secara ketat.
Screening itu dilakukan di 5 titik pos pemantauan Covid-19. Pos-pos itu didirikan di pintu masuk Kabupaten Jember. Yakni di Kecamatan Sempolan, Jelbuk, Semboro, Jombang, dan Sumberbaru. Screening ini diberlakukan sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.
Warga yang hendak masuk Kabupaten Jember dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Jika ada yang terdeteksi lebih dari 38 derajat celsius, akan langsung dibawa ke fasilitas isolasi yang telah disediakan pemerintah.
Namun, jika suhunya 38 derajat celsius atau di bawahnya, akan disematkan gelang warna kuning dan mengisi formulir pernyataan. Serta nantinya dikategorikan sebagai ODR (orang sehat dalam risiko).
"Untuk pemantauan di 5 titik ini, dilakukan secara ketat dan kita sudah berkoordinasi dengan puskesmas setempat, juga polsek dan koramil," kata Bupati Jember Faida saat konferensi pers di aula lantai 2 Pendapa Wahyawibawagraha, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut bupati perempuan pertama di Jember ini, warga yang telah dipasang gelang kuning tersebut diharuskan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari.
"Apabila selama 14 hari ODR tersebut diketahui tidak menjalankan isolasi secara mandiri, maka Pemkab Jember akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk diisolasi di tempat yang telah disediakan pemerintah," tegasnya.
Ia menjelaskan, gelang berwarna kuning itu dipakai untuk mempermudah pengawasan.
"Sedangkan untuk orang yang suhunya 38 derajat celsius atau di atasnya, akan langsung dibawa ke tempat isolasi yang telah disediakan pemerintah Kabupaten Jember," ujarnya.