Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Andhika Mizaldy Lubis.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka antisipasi pencengahan penyebaran pandemi Covid-19, Satlantas Polres Bangkalan menutup pelayanan di Satuan Penerbitan Administrasi (Satpas) SIM.
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Andhika Mizaldy Lubis mengatakan, dengan ditutupnya Satpas, otomatis pelayanan seperti perpanjangan dan pembuatan SIM tidak bisa dilakukan. Penutupan ini, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Ricuh di Arena Sabung Ayam Perbatasan Bangkalan-Sampang, Polisi Belum Beri Penjelasan
- Jelang Iduladha, Pasar Tumpah dan Jual Beli Kurban Picu Macet Parah di Blega dan Patemon Bangkalan
Ia mengaku, hingga saat ini belum bisa memastikan kapan pelayanan akan dibuka kembali normal. Sebab, masih harus menunggu informasi lebih lanjut sesuai instruksi pimpinan.
"Jadi, pelayanan Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Samsat Payment akan kami tutup sementara. Sedangkan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk masih dibuka." tegasnya.
Dalam keadaan ini, Andhika mengatakan bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan baru bisa melakukan setelah pelayanan buka kembali. Pihaknya akan memberikan dispensasi.
"Pemohon tidak perlu resah dan tidak perlu membuat SIM baru, akan kami berikan dispensasi selama masa penutupan sementara ini," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




