Masa Tanggap Darurat Covid-19, Pelayanan Satpas Diliburkan

Masa Tanggap Darurat Covid-19, Pelayanan Satpas Diliburkan AKP Mala Darlius

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Untuk sementara waktu, pelayanan Satpas di Polres Batu diliburkan terhitung 31 Maret hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut Kasatlantas Polres Batu AKP Mala Darlius, keputusan penutupan sementara pelayanan Satpas mengacu STR Kapolda Jatim Nomor: ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020. Diliburkannya pelayanan Satpas itu karena saat ini masih dalam masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sesuai petunjuk pimpinan, untuk sementara pelayanan Satpas di Polres Batu ditutup atau diliburkan. Ini masih dalam rangka tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Mala Darlius, Selasa (31/3).

Dalam STR Kapolda itu disampaikan, penutupan sementara tidak hanya di pelayanan Satpas, tetapi juga gerai SIM, pelayanan SIM keliling, dan pelayanan unggulan lainnya, baik pembuatan SIM baru, perpanjangan, atau alih golongan SIM di semua wilayah.

"Penutupan sementara layanan di Satpas ini untuk mencegah berkumpulnya orang guna mencegah penyebaran Covid-19 di ruang pelayanan publik di lingkungan Polri," katanya.

"Jadi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya di saat pelayanan Satpas ini ditutup, tidak perlu khawatir akan dikenakan sanksi buat SIM baru lagi. Nanti proses perpanjangan SIM akan kami layani jika kondisi sudah normal tanpa mengurus SIM baru," jelas Mala.

Ditanya tentang pelayanan di Samsat Kota Batu, Kasatlantas mengungkapkan tidak ada penutupan layanan. Semua proses pembayaran pajak ranmor, perpanjangan STNK, dan lainnya masih tetap dilayani.

"Untuk pelayanan di Samsat masih berjalan seperti biasa. Tetapi masyarakat tetap dikenakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," tuturnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO