M. Muktar Divonis 4 Tahun Penjara, Sekda Bebas, Begini Kata Direktur LBH FT

M. Muktar Divonis 4 Tahun Penjara, Sekda Bebas, Begini Kata Direktur LBH FT Andi Fajar Yulianto, S.H.

Namun, lanjut Fajar, setelah dirinya membaca di media, ternyata ada pertimbangan lain dari Hakim dalam perkara AHW ini.

"Hakim Pemeriksa perkara AHW sampai intervensi menilai tentang Putusan dari Hakim Tim lain (perkara Mukhtar) yang notabene putusan itu masih dalam satu atap, walaupun masih ada upaya hukum dan belum inkracht. Jika hal ini benar, menurut saya sangat tidak elok dan kurang lazim sampai menilai pertimbangan hukum dari putusan perkara lain (menilai operasi tangkap tangan/OTT perkara Muhtar tidak sah). Hal ini kan jadi overlap," terangnya.

"Fakta ini lah juga yang menurut saya bersinggungan dengan etik profesi, karena berakibat lahirnya putusan yang kontradiktif dalam satu materi substansi dengan perkara lain walaupun beda terdakwa," sambungnya.

Fajar menambahkan, bahwa ada Rujukan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Ketua Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Pada poin angka 3.2 ayat (2): yang pada pokok intinya mempunyai kaidah hukum Hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik, atau penilaian secara substansi terhadap suatu perkara lain," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO