KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Tak peduli Kota Batu sebagai zona merah covid-19, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tetap menggelar pelantikan 15 orang kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Pemkot Batu, di Pendopo Balai Kota Batu Jalan Panglima Sudirman Kota Batu, Senin (30/3).
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Maklumat Kapolri bernomor Max/2/III/2020 yang telah dikeluarkan atas dasar pertimbangan nasional terkait cepatnya penyebaran Corona.
BACA JUGA:
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
- Beberapa Langkah Disiapkan Pemkot Batu untuk Hadapi Wisatawan dan Arus Mudik Lebaran 1445 H
- Pj Wali Kota Batu Bagikan Bingkisan Lebaran pada 94 Penjaga Sekolah
Salah satu yang tertuang dalam maklumat itu di antaranya tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum ataupun lingkungan sendiri.
Kabag Humas Pemkot Batu Santi Restuningsasi mengatakan, pelantikan yang dilakukan oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko adalah sah dan tidak melanggar hukum.
"Sebab prosedur sudah dilakukan, sudah sesuai SOP, juga dilakukan penyemprotan, juga ada hand sanitizer. Kalau tidak percaya tanyakan kepada Kementerian Pendidikan," ujar Santi.
Menurutnya, Wali Kota Batu mengambil kebijakan melantik 15 orang itu karena sekarang ini dalam kondisi mendesak. Mengingat Kasek sekarang ini posisinya ada di antara mereka dalam status Pelaksana tugas (Plt) dan ada yang kosong. Sedang tahun ajaran baru diperlukan kepala sekolah definitif.
"Sebab sebentar lagi akan memasuki ajaran baru, rapotan, kelulusan, pembagian Ijazah, dan sangat perlu tanda tangan kepala sekolah, ini yang menjadi pertimbangan," ungkapnya.
Adapun 15 orang Kepala Sekolah (Kasek) di lingkungan Pemkot Batu itu terdiri dari 3 Kepala SMP dan 12 Kepala SD. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News