Oleh: M Cholil Nafis
Saat saya wawancara di TV atau radio banyak pertanyaan tentang hadits yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan jum’atan tiga kali berturut-turut jadi keras hatinya bahkan ada yang menyebut kafir dan wajib bersyahadat kembali. Benarkah?
BACA JUGA:
Saya penasaran pada kesimpulan itu. Lalu saya mencari referensi, kira-kira hadits yang mana ya. Sebatas pencarian saya dalam kitab-kitab hadits maka saya temukan hadits riwayat Abu Daud, no. 1052, Tirmidzi, no. 500 dan Nasai, no. 1369 dari Abi Al-Ja'd r.a. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
"Siapa yang meninggalkan jumatan tiga kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya." (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548)
Hadits ini shahih. Namun pemaknaan tetap harus sesuai kaidah ilmu ushul fikih kalau ingin memetik hukum (istinbathul ahkam) dari teks hadits ini.
Pertama, hadits ini menyebutkan bahwa orang yg meninggalkan jum’atan/ shalat Jum’at tiga kali berturut-turut karena meremehkan. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bukan karena udzur. Artinya orang tak salat Jumat karena udzur dan tidak karena mengabaikan, tidak termasuk dalam kategori hadits ini.
Karena itu, orang yang tak jum’atan itu boleh jadi karena udzur juga bisa karena malas bahkan mungkin tak percaya hukum kewajiban shalat Jum’at.