Nekat Nongkrong Bergerombol, Polres Bangkalan Amankan 31 Orang

Nekat Nongkrong Bergerombol, Polres Bangkalan Amankan 31 Orang Sebanyak 31 warga yang kedapatan nongkrong di warung kopi digelandang ke Mapolres Bangkalan.

BANGKALAN,BANGSAONELINE.com - Polres Bangkalan mengamankan 31 orang yang nekat nongkrong di warung kopi tidak mengindahkan maklumat Kapolri, Kamis (26/3) malam.

Mereka diciduk dalam razia yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan, Warkop Jl. Moh. Kholil , Taman Paseban, dan di Jl. Raya Skep Bancaran. Semua digelandang di Mapolres dan diminta menandatangani surat pernyataan.

Usai dirazia, warkop juga langsung disemprot disinfektan. Razia ini dipimpin langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

"Mereka kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tetap bandel akan dijerat secara hukum, berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP," kata Kapolres Bangkalan melalui Kasubbag Humas AKP Bahrudi.

Hari sebelumnya, Polres-TNI beserta instansi terkait telah melakukan sosialisasi ke seluruh wilyah hukum Bangkalan sampai ke jajaran Polsek se-Kabupaten Bangkalan. Selain itu, juga melakukan penempelan maklumat dari Kapolri agar tidak melakukan perkumpulan, duduk-duduk, dan nongkrong di warung kopi.

"Jika masih ada masyarakat yang nongkrong, ngopi, kongkow-kongkow akan digelandang ke Mapolres dilakukan pembinaan. Bahkan kalau tetap tidak mengindahkan akan dijerat secara hukum. Jika masyarakat ingin belanja lebih baik dibungkus dibawa pulang ke rumah," jelas Bahrudi.

Bahrudi meminta tidak menganggap remeh Covid-19. Sebab semakin banyak kerumunan warga, penyebaran virus Covid-19 akan lebih mudah. Menjaga jarak satu dengan yang lain merupakan salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (uzi/ns)