DPRD Gresik Putuskan Paripurna LKPj APBD 2019 Digelar Via Teleconference

DPRD Gresik Putuskan Paripurna LKPj APBD 2019 Digelar Via Teleconference Ketua DPRD Gresik Fandi Akmad Yani didampingi tiga Wakil Ketua Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan, dan Asluchul Alif saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/3). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Larangan pemerintah pusat agar pemerintah daerah dan masyarakat tak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa untuk mencegah sebaran virus Corona (Covid-19), berdampak pada sejumlah kegiatan di Pemkab dan .

Seperti rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati terhadap pelaksanaan APBD Gresik 2019. Paripurna ini sedianya bakal digelar di ruang paripurna pada Selasa (31/3) minggu depan, diikuti 50 anggota dewan, Bupati Sambari Halim Radianto, Wabup Moh. Qosim, pejabat Forkopimda, Plh Sekda Nadlif, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Namun, paripurna dengan menghadirkan banyak anggota dan pejabat itu dibatalkan. "Paripurna kami alihkan via teleconference," ujar Wakil Ketua , Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (25/3).

Hal ini diamini Ketua DPRD, Fandi Akhmad Yani. "Jadi, kita rubah modelnya. Nanti yang teleconference cukup pimpinan DPRD dengan Pak Bupati atau Wabup. Sementara untuk anggota dewan, cukup dengan model work from home (WFH)," tegas pria yang karib disapa Gus Yani ini.

Saat ini infrastrukur paripurna via teleconference sedang dikondisikan oleh Diskominfo Pemkab Gresik. "Jadi, nanti Pak Bupati tinggal menyampaikan LKPj-nya via teleconference saja," terang politikus PKB ini.

Menurut Gus Yani, LKPj via teleconference ini sebagai tindaklanjut dari Pelaksanaan Paripurna Penyampaian LKPj dalam rapat yang menghadirkan berbagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan DPRD), serta Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan instruksi Presiden mengenai Social Distancing atau pembatasan sosial, serta bertentangan dengan imbauan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ.

Pelaksanaan rapat Paripurna LKPj dapat diselenggarakan dengan menggunakan media teleconference dan/atau video conference sesuai Tata Tertib DPRD, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ, serta Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 pada tanggal 21 Maret 2020, dengan pertimbangan persiapan tata cara dan teknis pelaksanaan yang dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD dengan Dinas Kominfo. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO